Jumat, 18 Februari 2011

Antara Politik, Hukum dan Demokrasi….

Adi (34 tahun) merasa resah. Ketua RT 02 Lingkungan Presak Timur itu baru saja mendapat surat pemecatan dari Kepala Lingkungan setempat. Dengan alas an peremajaan pemerintahan lingkungan, ia bersama tiga orang Ketua RT lainnya diminta melepaskan jabatannya sebagai ketua RT dan menyerahkan seluruh atribut dalam tempo secepatnya. Di tempat lain di kampong Presak Timur, Marwa (26 tahun) juga resah karena uang sebesar Rp 500 ribu yang disetorkannya ke Kepala Lingkungan setahun lalu untuk biaya pembuatan sertifikat rumah dan tanah tak jelas juntrungannya.

Rupanya, selama setahun terakhir beragam persoalan mulai dari administrasi sampai dengan persoalan sosial kemasyarakatan kerap menimbulkan ketidakpuasan warga. Meski warga tak berani terang terangan menggugat sang Kepala Lingkungan namun geliat perlawanan mulai bergejolak.

Rustam Effendi (40 tahun), Ketua RT 01 menerima beberapa orang tamu di rumahnya. Pukul sepuluh malam, diskusi terkait persoalan lingkungan berakhir panas . Sejumlah warga dan beberapa orang ketua RT tak menemukan kata sepakat untuk menuntaskan masalah yang ditimbulkan oleh Kepala Lingkungan. Belum satupun yang berani mengambil sikap. Ada yang menunggu situasi menjadi klimaks, ada pula yang ragu ragu karena tak ingin menimbulkan perpecahan diantara warga kampong sendiri. Ada juga warga yang meninggalkan forum diskusi karena menilai pembicaraan hanya menjurus kepada keluhan tanpa jalan keluar yang pasti. Walaupun secara jelas isi surat pemecatan sepihak tersebut tidak memiliki dasar yang cukup tapi para ketua RT yang dipecat masih sangsi akan memperoleh dukungan dari warga masyarakat jika persoalan lingkungan dilontarkan secara terbuka. Masalah terbesar adalah jika warga harus berhadapan dengan tokoh masyarakat dibelakang Kepala Lingkungan.

Mungkin saja berbagai persoalan yang terjadi di kampong Presak Timur selama setahun belakangan takkan pernah terungkap jika warga tak segera mengambil tindakan. Adi, Ketua RT 02 itu tidak ambil pusing jika harus berhenti mengurusi keperluan warga di RT nya. Begitupula dengan Marwa yang yakin jika Kepala Lingkungan yang dipercayainya akan tega menggelapkan uang yang diserahkannya tanpa kuitansi tersebut untuk keperluan pembuatan sertifikat rumah dan tanahnya. Menurut mereka, persoalan masih bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Sebuah cara yang lazim dilakukan di kampong. Namun begitu, sejak terpilih kembali setahun lalu, Kepala Lingkungan Presak Timur, H Ikbal Muhiddin memang tak sepenuhnya diterima oleh sebagian besar warga Presak Timur. Sebagian besar warga yang mengenal perilaku dan sosok bersangkutan menolak pencalonannya kembali karena berbagai persoalan yang terjadi selama kepemimpinannya pada periode lalu. Namun karena didukung oleh salah seorang tokoh Tuan Guru, iapun melenggang ke kursi Kepala Lingkungan dan menjadi raja kecil disana.

Kamis, Desember 2010, rapat RT bulanan di RT 01 lebih ramai dari biasanya. Tak hanya para kepala keluarga yang menjadi peserta rapat tetap yang hadir namun anggota pengajian dan perwakilan beberapa RT tetangga terlihat hadir dalam rapat yang digelar terbuka di gang lingkungan.

Tim 20 yang terbentuk malam sebelumnya sepakat melayangkan surat peninjauan kembali SK pengangkatan Kepala Lingkungan kepada Camat Mataram. Ditandatangani oleh perwakilan empat ketua RT yang dipecat dan duapuluh warga, surat tersebut meminta Camat untuk mencabut SK Kepala Lingkungan dengan alas an perusakan fasilitas warga berupa jembatan oleh Kepala Lingkungan, perilaku tak pantas oknum Kepala Lingkungan dan beberapa alas an lain yang intinya meminta Kepala Lingkungan mundur dari jabatannya. Untuk itu, tim 20 meminta dukungan warga agar tuntutan dipecatnya Kepala Lingkungan mendapatkan legitimasi. Selain 300 an warga RT 01 yang membubuhkan tanda dukungan saat rapat bulanan, tiga warga RT lain yakni RT 02, 04 dan 05 sepakat mendukung gerakan tim 20 agar Camat mengambil keputusan mencabut SK Kepala Lingkungan.

SK pemberhentian Kepala Lingkungan itupun tak lantas dikeluarkan oleh pejabat Camat kota Mataram, H Syaiful Muslim. Meski telah mencapai kata sepakat setelah beberapa pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pejabat terkait seperti Lurah Pagutan.namun proses keluarnya SK pemberhentian terhalang karena salah seorang tokoh Tuang Guru di Presak Timur berusaha mengulur penuntasan masalah Kepala Lingkungan.

Lurah Pagutan Irwansyah mengaku mendapatkan mandate dari Camat untuk mengembalikan persoalan ini kepada mekanisme musyawarah antar tokoh. Akan tetapi sikap tidak tegas Lurah, Camat dan tokoh masyarakat membuat situasi di kampong Presak Timur kian memanas. Ini karena ulah segelintir orang dekat Kepala Lingkungan yang mulai menyebarkan fitnah dan informasi bohong di tengah warga.

Warga yang tak sabar akhirnya memutuskan bertindak sendiri dengan mencabut dan mengamankan papan nama Kepala Lingkungan yang masih terpasang karena menganggap Kepala Lingkungan tak lagi berhak menggunakan plank lingkungan dengan adanya keputusan dari forum musyawarah. SK pemberhentian pun akhirnya dikeluarkan pejabat Camat dan menunjuk Lurah sebagai pelaksana tugas Kepala Lingkungan.

Akan tetapi, alih alih menerima SK pemberhentian tersebut, mantan Kepala Lingkungan Presak Timur, H Ikbal Muhidin malah mempolisikan tiga orang warga dengan tuduhan melakukan perusakan fasilitas umum berupa plank yang diklaimnya sebagai milik pribadi. Dari pemeriksaan polisi, tuduhan perusakan dinyatakan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan prosesnya.

Halid (30 tahun), salah seorang warga yang dilaporkan melakukan perusakan bergegas pulang ke rumahnya. Dua warga lainnya yakni Anshori dan Sadik juga telah kembali ke rumah. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Mataram mereka harus segera menemui keluarganya. Rupanya, setelah berpamitan pada keluarganya untuk datang ke Polsek Mataram pada pagi hari, anggota keluarga Halid yang lain resah menunggunya pulang. Sampai dengan sore menjelang malam, kabar yang sampai kepada keluarganya justru menyebut ia sudah ditahan polisi. Jadilah, Hus (35 tahun) paman Halid berencana mendatangi rumah mantan Kepala Lingkungan untuk dimintai pertanggungjawaban. Kalau tak segera diselesaikan, konflik baru pasti muncul akibat ulah pemimpin yang gagal membawa amanat warga. Zammi Suryadi

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Kampung Media

http://www.youtube.com/watch?v=vG8vV27O8mI. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers