Selasa, 27 Juli 2010

TENTANG TEKNOLOGI


Marhaban

Ya Ramadhan


Seperti telah menjadi ritual menjelang Ramadhan, sebentar lagi media media nasional akan mulai ramai memberitakan hiruk pikuk penertiban tempat tempat maksiat. Tempat tempat yang berpotensi dilakukannya pelanggaran moral dan susila seperti lokasi hiburan malam, lokalisasi dan sebagainya. Maksudnya untuk meminimalisir “godaan” agar umat Islam yang akan menjalankan ibadah Ramadhan tidak terganggu. Sebagai fasilitas umum, tempat tempat tersebut harus ditertibkan agar sedapat mungkin menyesuaikan dengan situasi selama bulan Ramadhan. Sweeping ataupun penertiban oleh aparat yang berwenang di tempat tempat tersebut memang harus dilakukan. Karena secara kasat mata meski aturan soal tempat tempat hiburan telah ada namun pelanggaran masih saja terjadi pada bulan bulan biasanya. Apalagi saat bulan Ramadhan yang datang sekali dalam setahun, seharusnya pihak pengelola tempat tempat tersebut lebih menghargai kepentingan masyarakat agar kesibukan sweeping dan penertiban tak menjadi agenda rutin menjelang Ramadhan. Lantas bagaimana dengan “tempat tempat maksiat” yang tak kasat mata?

Pasca heboh video porno Ariel Peterpan yang beredar di internet, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring berjanji akan memblokir situs atau laman porno sebelum bulan suci Ramadhan.

"Pokoknya sebelum Ramadhan sudah beres ya, supaya tidak terganggu ibadahnya," kata Tifatul di Kantor Kepresidenan, Jakarta, (22/07). Tifatul menyatakan, pemblokiran laman porno adalah amanat Undang-undang Pornografi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan apa yang diatur di dalam Undang-undang. "UU pornografi mengatakan bahwa negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Kita menjalankan itu saja," kata Tifatul.

Dia belum bisa menjelaskan secara rinci jumlah laman porno yang akan diblokir. Tifatul hanya menjelaskan, pemblokiran akan dilakukan secara masif, terutama terhadap laman yang masuk kategori porno. Jika terjadi pelanggaran terkait pornografi, kata Tifatul, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang itu mengatur ancaman penjara antara enam tahun sampai sepuluh tahun bagi mereka yang melanggar aturan tentang pornografi. "Hati-hati dalam penyebaran kalimat kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut karena itu bagian dari pornografi," katanya. (kapanlagi.com)

Polisi pun berjanji akan mengambil tindakan. Sejumlah situs porno akan menjadi target operasi polisi jelang bulan Ramadhan. Dua situs besar menjadi target operasi. "Kami akan tingkatkan cyber patrol jelang Ramadhan. Ini untuk membasmi penyakit masyarakat," ujar Kasat IV Cyber Crime Polda Metro Jaya, Winston Tommy Watuliu kepada sejumlah wartawan di Mapolda Metro Jaya, (14/7). Menurut Tommy, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam usaha mendeteksi keberadaan situs porno. Diharapkan, dalam tempo satu bulan, polisi dapat mengungkap sindikat penyedia situs porno. Selain memburu keberadaan situs porno, polisi juga sedang menyelidiki praktik penjualan DVD porno. Sejumlah tempat di Ibukota menjadi target buruan polisi.

Sebelumnya, kebijakan Menkominfo tersebut keluar atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), agar segera memblokir situs pornografi yang mudah diakses melalui internet. Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin dalam audiensi bersama KPAI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, (6/7/2010).

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Ketua KPAI Hadi Supeno dalam kesempatan yang sama. Menurut KPAI, pihak Kemenkominfo tidak perlu lagi menunggu permintaan masyarakat untuk memblokir situs porno karena aturan pemblokiran situs porno tersebut merupakan mandat undang-undang yang memang harus dijalankan. "Ketika saya bertemu Kemenkominfo, ada yang membuat saya marah, ketika dikatakan kalau memblokir harus ada request dulu dari masyarakat. Ketika situs pornografi jumlahnya 4,2 juta di internet, masak harus nunggu diminta (diblokir) semua oleh masyarakat?" sebut KPAI.

Pemblokiran situs porno harus mampu dilakukan Indonesia karena melihat negara lain yang lebih liberal, seperti Australia dan Selandia Baru, telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno.

Penyebaran materi pornografi melalui internet yang mudah diakses anak-anak, sudah sangat mengkhawatirkan. Materi pornografi dapat membuat anak kecanduan, mengganggu pertumbuhan anak, dan membuat anak ingin meniru. (Kompas.com)

Dikeluarkannya perintah pemblokiran terhadap situs porno menurut Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring berdasarkan pada UU No 11 tentang ITE tahun 2008, UU Telekomonikasi No 36/1999 dan antipronografi 44/2008. Salah satu sarana mengakses internet yang cukup disoroti Tifatul adalah warung internet alias warnet. Ia mengimbau warnet supaya bersih dari konten-konten berbau mesum tersebut. "Karena beberapa penelitian menyebutkan bahwa anak-anak yang belum cukup umur banyak yang mengakses dari warnet," tukasnya.

Pun demikian, ia mengakui jika pemblokiran ini bukan berarti membuat akses internet Indonesia bersih seluruhnya dari konten-konten negatif yang berbau pornografi, rasis, kekerasan, dan hal buruk lainnya. "Ya, masih bisa ada. Namanya perkembangan teknologi. Di China saja ada 30 ribu orang yang jaga tiap hari. Di YouTube juga kadang-kadang lolos konten-konten negatif. Yang penting ada keinginan untuk selamatkan bangsa ini," tegasnya. Seperti juga diberitakan oleh situs kampung-media.com, Menkominfo boleh saja berpendapat demikian, namun pada kenyataannya di lapangan, para ISP mengaku belum menerima surat perintah pemblokiran tersebut. Alhasil, titah sang menteri belum bisa direalisasikan. (www.detikinet.com)

Di beberapa warnet di Pagutan sendiri, dari pengamatan lapangan terbukti masih banyak anak anak yang mengakses internet tanpa control. Kebanyakan dari mereka bahkan sudah mulai kecanduan jejaring social semacam Facebook hingga betah berjam jam di depan computer. Diakui salah seorang pengelola warnet, pelanggan mereka yang berusia belum dewasa tersebut kerap mengakses situs jejaring social setelah game online mulai berkurang peminatnya.

“Anak anak sekarang lebih suka main Facebook. Kalau kemarin kemarin masih senang dengan game online. Tapi ada juga yang memang mencari bahan untuk tugas sekolahnya,” ujar pengelola warnet di Pasar Pagutan yang enggan disebut namanya. Ketika ditanya perihal pemblokiran situs porno oleh pemerintah, ia menjawab sangat mendukung program tersebut karena secara pribadi ia mengaku kesulitan untuk mengawasi setiap pelanggan anak anak yang datang.

Saat ini di internet terdapat lebih dari 103,4 juta website yang aktif. Yang terkait dengan Indonesia, baik yang didaftarkan di Indonesia maupun situs-situs dengan domain dot co dot id ada 8 juta situs. Dari jumlah 103,4 juta situs di internet itu 4,2 juta diantaranya situs-situs porno dan setiap hari ada 75 juta kata-kata ”seks” dari 1,4 miliar pengguna internet yang dikirim melalui mesin pencari data (search engine). Untuk itu, Depkominfo bekerjasama dengan Asosiasi Warung Internet Indonesia untuk melakukan bloking situs porno, perjudian, rasis, dan SARA.(depkominfo.go.id)

Masih menyangkut akibat beredarnya video porno Ariel Peterpan, televisi pun diminta pertanggungjawaban atas konten siaran yang dinilai bisa merusak moral dan meracuni anak anak. Sebagai media “tak kasat mata”, pengaruhnya memang tak terlihat nyata seperti kalau mengunjungi tempat tempat hiburan malam. Salah satunya adalah program infotainment yang diusulkan DPR RI agar menghentikan sementara tayangannya selama bulan Ramadhan. Jika diterima pihak pengelola siaran televisi, jam tayang infotainment hanya akan tayang diatas jam 22.00. (Zammi Suryadi – dari berbagai sumber).

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Kampung Media

http://www.youtube.com/watch?v=vG8vV27O8mI. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers