Senin, 26 April 2010

Tak Ada Buku Nikah, Kesulitan Urus Akta Kelahiran



Di Lingkungan Karang Buaya, Pagutan Timur, rata-rata pasangan suami-istri (pasutri) yang menikah di bawah tahun 1978 tak memiliki buku nikah. Mereka baru merasakan pentingnya buku nikah itu saat harus mengurusi akta kelahiran untuk anak mereka. Seperti dialami Lukman yang harus mengurus akta kelahiran anaknya untuk keperluan masuk sekolah.

Sebagaimana diketahui, persyaratan mengurusi akta kelahiran tidak cukup dengan kartu keluarga saja, melainkan harus pula menyertakan buku nikah. Lukman, meskipun saat ini sudah mendapatkan buku nikahnya, namun dia mengeluhkan prosedur penerbitan buku nikah yang menurutnya membingungkan. Dia mengatakan kurang puas atas pelayanan saat mengurusi buku nikah dan berharap pemerintah setempat segera menyosialisasikan pengurusannya mengingat masih banyak pasutri yang belum memiliki buku nikah.

0 komentar:

Posting Komentar

Komunitas Blog Kampung Media

http://www.youtube.com/watch?v=vG8vV27O8mI. Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Archive

Followers